Ø Pengertian Jinayat
Jinayah
menurut fuqaha' ialah hokum yang
berkaitan dengan jiwa,ekonomi dan social. Sesuatu ynag membatasi dianatara dua
benda, menurut bahasa kata Had berarti Al-man’u (cegahan).(fiqus sunnah II :
302)
Ø Menurut syar’I
Hudud adalah hukuman –hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya
seseornag kepada kejahatan yanag sama (manarus sabil II : 360)
Contoh pembunuhan
:
1.
Pembunuhan , QS-An Nisa’ : 92
2.
Zina , QS An Nur : 2
3.
Pencurian , QS Al maidah : 38
manafaat daripada Pengajaran Jinayat :
1) Menjaga keselamatan nyawa daripada
berlaku berbunuhan sesama
sendiri dan sebagainya.
2) Menjaga keamanan maruah di dalam
masyarakat daripada segala
fitrah tuduh-menuduh.
3) Menjaga keamanan maruah di dalam
harta benda dan nyawa daripada
kecurian, ragut dan lain-lain.
4) Berhubung dengan keamanan negara dan
menyelenggarakan
keselamatan diri.
5) Perkara yang berhubung di antara
orang-orang Islam dengan
orang-orang kafir di dalam negara Islam
Pembunuhan.
PENGERTIAN QISHASH
·
Pengertian Qishash Menurut syaraâ’ qishash adalah pembalasan yang
serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan atau
menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
Qishash
ada 2 macam :
a. Qishash
jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash
anggota badan,yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai,merusakkan anggota
badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
v Syarat-syarat
Qishash
a. Pembunuh
sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau
orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa
b. Pembunuh
bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh
anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c. Orang yang
dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan
dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d. Qishash
dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota,
seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e. Qishash itu
dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang
melukai itu.
f. Orang yang
terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina
mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah
boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir
setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
4. Pembunuhan olah
massa / kelompok orang
Sekelompok oran g yang membunuh seorang
harus diqishash, dibunuh semua..
5. Qishash anggota
badan
Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal
ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di
dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata,
hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka
(pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka
melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang
yang zalim.’ (QS. Al-Maidah : 45)
45. dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At
Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada
kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu
(menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
C.
PENGERTIAN HUDUD
Hudud
adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di
antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus
Sunnah II: 302).
Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).
Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).
Dari
Ubadah bin Shamit r.a, ia bertutur: Kami pernah berada di dekat Nabi saw dalam
salah satu majelis, Beliau bersabda, “Berjanji setialah kamu kepadaku, bahwa
kamu tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan
mencuri dan tidak (pula) akan berzina.” Kemudian Beliau membaca seluruh ayat
ini. Lanjut Beliau, “Maka barangsiapa di antara kamu yang menepati janjinya,
niscaya Allah akan memberikannya pahala. Tetapi siapa saja yang melanggar
sesuatu darinya, lalu diberi hukuman maka hukuman itu adalah sebagai kafarah
(penghapus dosanya), dan barangsiapa yang melanggar sesuatu darinya lalu ditutupi
olah Allah kesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada Allah; Kalau Dia
menghendaki diampuni-Nya kesalahan orang itu dan kalau Dia menghendaki
disiksa-Nya.’’
PIHAK YANG BERWENANG MELAKSANAKAN
HUDUD
Tak ada yang berwenang menegakkan hudud, kecuali imam, kepala negara, atau wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab, di masa nabi saw, Beliaulah yang melaksanakannya, demikian pula para Khalifahnya sepeninggal Beliau. Rasulullah saw pernah juga mengutus Unais r.a untuk melaksanakan hukum rajam, sebagaimana dalam sabdanya saw:
“Wahai Unais, berangkatlah menemui isteri orang itu, jika ia mengaku (berzina), maka rajamlah!” (Hadis ini akan dimuat kembali dalam kisah yang akan segera dikemukakan)
Seorang tuan boleh melaksanakan hukuman atas hamba sahayanya. Hal ini mengacu pada sabda Nabi saw:
“Apabila seorang budak perempuan berzina, lalu terbukti ia berzina, maka hendaklah dia (tuannya) mencambuknya dengan sunguh-sungguh dan janganlah mencelanya. Kemudian jika ia berzina untuk kedua kalinya, maka juallah ia meki sekedar dengan harga sehelai rambut.”
PENGERTIAN DIYAT
Diyat adalah sejumlah harta yang wajib
diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya.
Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.
Macam-
Macam Diyat ada 21. Diyat Mughaladhoh (diyat berat). Senilai dengan 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor berumur 3 tahun, 30 ekor berumur 4 tahun dan 40 ekor berumur 5 tahun yang sedang hamil. Berdasarkan hadist riwayat Tirmidzi.
2. Diyat Mukhaffafah ( diyat ringan). Berupa 100 ekor unta terdiri dari 5 macam: 20 ekor unta betina 3 tahun, 20 ekor unta betina 4 tahun, 20 ekor unta betina 2 tahun, 20 ekor unta jantan 2 tahun dan 20 ekor unta betina 1 tahun.Berdasaran hadist riwayat Daruquthni.
A. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
Diat Mughalazah ialah :
• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
B. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
PENGERTIAN KAFARAT
Berasal
dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib
ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup
dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut,
baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang
dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.
Tiga macam Kafarat :
1.
Sumpah
2.
Kafarat pembunuhan
3.
Kafarat Zhihar
Kafarat
atas sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa kita
makan atau pakaian atau membebaskan budak. Maka, siapa yang tidak memiliki
sesuatu harta apapun, ia wajib berpuasa sebanyak tiga hari. Ada pula sumpah qumus yakni sumpah
dusta dan mengandung unsur pengkhianatan. Sumpah seperti ini tidak dikenakan
kafarat menurut jumhur ulama karena hukumannya lebih besar dan berat dari
kafarat. Sumpah mun'aqidah yaitu sumpah yang dilakukan seseorang bahwa ia akan
melakukan sesuatu di masa yang akan datang atau tidak melakukan sesuatu, namun
sumpah itu dilanggarnya. Bentuk sumpah ini dikenai kafarat sumpah sebagaimana
difirmankan dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 89 yakni memberi makan 10 orang
miskin, memberi pakaian mereka atau memerdekakan budak, jika melanggar harus
berpuasa selama 3 hari.
.
Kafarat zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri.
Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3 dan 4 adalah memerdekakan budak jika
tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu juga,
memberi makan 60 orang miskin.
3. orang-orang yang
menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka
ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami
isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4.
Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua
bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa
(wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya
kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi
orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
Dasar hukum dari kafarat jimak ini
adalah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Jemaah dari Abu Hurairah.
Dari berbagai ayat dan hadis tentang kafarat tersebut terlihat bahwa tujuan kafarat adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, di samping juga memerdekakan budak, dalam arti bukan untuk menanggung resiko fisik sebagaimana yang terdapat dalam hukuman-hukuman hudud atau kisas.
Dari berbagai ayat dan hadis tentang kafarat tersebut terlihat bahwa tujuan kafarat adalah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, di samping juga memerdekakan budak, dalam arti bukan untuk menanggung resiko fisik sebagaimana yang terdapat dalam hukuman-hukuman hudud atau kisas.
PENGERTIAN TA’ZIR
Ta’zir dalam bahasa arab diartikan
sebagai penghinaan. Adapun yang dimaksuddengan arti lain menurut terminology
fiqih islam adalah tindakan edukatif terhadap pelaku
perbuatan dosa yang tidak ada sangsi had dan ta’zirnya. Atau dengan kata lainadalah hukuman yang bersifat mendidik yang
ditentukan oleh hakim atas pelakutindak pidana atau pelaku pernbuatan maksiat
yang hukumannya belum ditentukanoleh syari’at atau kepastian hukumnya
belum ada. Seperti hubungan sex bukan pada vagina Mencuri dibawah satu nisab.
Ø Hdits Nabi yang diriwayatkan oleh
Burdah :
عن ابي بردة الانصاري انه سمع رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : لا يجلد احد فوق عشرة اسواط الا فى حد من حدود الله. (رواه مسلم )
Ø
Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah :
Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah :
عن عا عشة ان النبي قال اقيلوا ذوى هيئا ت عسراتهم الا الحدود. (رواه احمد ابو داوود و النسائي و البيها قي
Ø Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh
Bahz ibn Hakim :
عن بهز ابن حكيم عن ابي عن جدّه, أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلّم حبس فى التهمة (رواه ابو داود و التّرمذي و النسا ئى والبيهقى و صّحيحه الحاكم)
Terjemah
a.) Dari Abu
Burdah Al Anshari r.a., katanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda :
“Sesorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali, melainkan hukuman yang
telah nyata ditetapkan Allah, seperti hukuman bagi orang berzina dan
sebagainya.” (Riwayat Muslim)
b.) Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi saw bersabda : ”Ampunkanlah gelinciran orang-orang yang baik-baik kecuali had-had.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasai, dan Baihakki)
c.) Dari Bahz ibn Hakim dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi saw menahan seseorang karena disangka melakukan kejahatan. (Hadits diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Baihaqi, serta dishahihkan oleh Hakim).
b.) Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi saw bersabda : ”Ampunkanlah gelinciran orang-orang yang baik-baik kecuali had-had.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasai, dan Baihakki)
c.) Dari Bahz ibn Hakim dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi saw menahan seseorang karena disangka melakukan kejahatan. (Hadits diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Baihaqi, serta dishahihkan oleh Hakim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar