Pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang tidak. Yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya.Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud.
Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali.
Dalil Dari Al Quran:
2. perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.
3.
laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau
perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan
oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
32.
(dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
Kandungan Dalil tentang Zina
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang larangan zina dalam islam ?
Ø Kerasnya pengharaman zina. Zina adalah
seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh
bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah
(kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai
seorang pezina itu memiliki sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam
ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang sempurna kepada
keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu,
tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan
dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya.
a. Kerasnya hukuman
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun
4. Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
5. Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan.
Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.
Larangan Pembunuhan
Ø suatu
tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak
melawan hukum.
Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motiv, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan
sebagainya.
Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling
umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat
juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak,
seperti bom.
Macam-macam
pembunuhan :
Pembunuhan ada 3 macam :
- Membunuh dengan sengaja
- Membunuh seperti di sengaja
- Membunuh tersalah
Membunuh dengan sengaja
Membunuh
dengan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat
yang biasanya mematikan.
Membunuh seperti di sengaja
Membunuh
seperti di sengaja yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja di lakukan oleh
seorang mukallaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan.
Membunuh tersalah
membunuh
tersalah yaitu pembunuhan karena kesalahan atau keliru semata-mata, tanpa
direncanakan dan tanpa maksud sama sekali.
Dasar hukum larangan membunuh
Membunuh
adalah perbuatan yang dilarang dalam agama Islam,
karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia.
Allah
berfirman dalam Surah Al Isra : 33 )
33.
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim,
Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya,
tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia
adalah orang yang mendapat pertolongan.
[853] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara'
seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
[854] Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal
ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat.
qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan,
bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu
dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan
baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh
hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya.
bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh
yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka
terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang
pedih. diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana
terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
·
93.
dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya
ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
Larangan MencuriLarangan Mencuri dan Hukumannya-Al-Maidah 38-39
38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
39. Maka Barangsiapa bertaubat (di
antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki
diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Larangan Mencuri dan Hukumannya-HR. Muslim
v Dari ‘Aisyah, ia berkata : Sesungguhnya orang-orang Quraisy
disibukkan oleh kejadian seorang wanita Makhzumiyah yang mencuri. Mereka
berkata, “Siapa orang yang berani menyampaikan masalah itu kepada Rasulullah
SAW (agar mendapat keringanan hukuman )”. Lalu diantara mereka ada yang
berkata, “Siapa lagi yang berani menyampaikan hal itu kepada beliau kecuali
Usamah kecintaan Rasulullah SAW ?”. Lalu Usamah menyampaikan hal itu kepada
beliau. Maka Rasulullah SAW bersabda kepada Usamah, “Apakah kamu akan membela
orang yang melanggar hukum dari hukum-hukum Allah ?”. Kemudian beliau berdiri
dan berkhutbah. Beliau bersabda, “Hai para manusia, sesungguhnya yang
menyebabkan hancurnya orang-orang sebelum kalian bahwasanya mereka itu apabila
orang terhormat di kalangan mereka yang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi
jika orang lemah diantara mereka yang mencuri, mereka menghukumnya”Demi Allah,
seandainya Fathiah bint Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya”. [HR.
Muslim juz 3, hal. 1315] Lihat hujjah
Al-Qur'an
Larangan
khomer (minuman keras)
ãAllah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu)," (Al-Maadiah: 90-91)
90. Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).
[434]
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu
dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,
diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak
melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah
anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak
melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau
yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali
lagi.
Ø Diriwayatkan
dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa
minum khamr semasa di dunia dan belum sempat bertaubat maka diharamkan untuknya
minum di akhirat kelak," (HR Bukhari [5575] dan Muslim.
Ø Dalam
riwayat lain tercantum, "Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap
yang memabukkan itu haram. Barangsiapa minum khamr di dunia kemudian meninggal
sementara ia pecandu khamr serta tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya
nanti di akhirat," (HR Muslim [2003]).
Diriwayatkan
dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya seorang lelaki datang dari Jaisyan
(negeri Yaman) lalu ia bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum minuman dari
jagung yang sering mereka minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama
mirz. Lalu Nabi saw. bertanya, "Apakah minuman itu memabukkan?"
Lelaki itu menjawab, "Benar." Lalu Rasulullah saw. bersabda, "Setiap
yang memabukkan itu haram hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji
bahwa orang yang minum minuman memabukkan akan diberi minuman thinah
al-khahal." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang
dimaksud dengan thinah al-khahal?" Beliau menjawab, "Keringat
penghuni neraka atau air kotoran penghuni neraka," (HR Muslim [2002]
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata,
"Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak
akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka
Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak
akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka
Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak
akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka
Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi
lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika
ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya
minuman dari sungai al-khahal'."
akhirnya
Allah mengharamkan minum khamr
secara tegas.
. Adapun firman Allah yang pertama kali turun tentang khamr yaitu :
219. mereka
bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
Larangan meninggalkan sholat
wajib
Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu :
1. Shalat Subuh ;
satu kali meninggalkan akan dimasukkan ke dalam neraka selama 30 tahun yang
sama dengan 60.000 tahun di dunia.
2. Shalat Zuhur ; satu kalo meninggalkan dosanya sama dengan membunuh 1.000 orang umat islam.
3. Shalat Ashar ; satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menutup/meruntuhkan ka’bah.
4. Shalat Magrib ; satu kali meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orangtua.
5. Shalat Isya ; satu kali meninggalkan tidak akan di ridhoi Allah SWT tinggal di bumi atau di bawah langit serta makan dan minum dari nikmatnya.
2. Shalat Zuhur ; satu kalo meninggalkan dosanya sama dengan membunuh 1.000 orang umat islam.
3. Shalat Ashar ; satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menutup/meruntuhkan ka’bah.
4. Shalat Magrib ; satu kali meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orangtua.
5. Shalat Isya ; satu kali meninggalkan tidak akan di ridhoi Allah SWT tinggal di bumi atau di bawah langit serta makan dan minum dari nikmatnya.
Siksa di Dunia Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu ada 6 :
1. Allah SWT mengurangi keberkatan umurnya.
2. Allah SWT akan mempersulit rezekinya.
3. Allah SWT akan menghilangkan tanda/cahaya shaleh dari raut wajahnya.
4. Orang yang meninggalkan shalat tidak mempunyai tempat di dalam islam.
5. Amal kebaikan yang pernah dilakukannya tidak mendapatkan pahala dari Allah SWT.
6. Allah tidak akan mengabulkan doanya.
2. Allah SWT akan mempersulit rezekinya.
3. Allah SWT akan menghilangkan tanda/cahaya shaleh dari raut wajahnya.
4. Orang yang meninggalkan shalat tidak mempunyai tempat di dalam islam.
5. Amal kebaikan yang pernah dilakukannya tidak mendapatkan pahala dari Allah SWT.
6. Allah tidak akan mengabulkan doanya.
Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu Ketika
Menghadapi Sakratul Maut ada 3 :
1. Orang yang meninggalkan shalat akan menghadapi sakratul maut dalam keadaan hina.
2. Meninggal dalam keadaan yang sangat lapar.
3. Meninggal dalam keadaan yang sangat haus.
1. Orang yang meninggalkan shalat akan menghadapi sakratul maut dalam keadaan hina.
2. Meninggal dalam keadaan yang sangat lapar.
3. Meninggal dalam keadaan yang sangat haus.
Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu di Dalam Kubur 3
:
1. Allah SWT akan menyempitkan kuburannya sesempit
sempitnya.
2. Orang yang meninggalkan shalat kuburannya akan sangat gelap.
3. Disiksa sampai hari kiamat tiba.
2. Orang yang meninggalkan shalat kuburannya akan sangat gelap.
3. Disiksa sampai hari kiamat tiba.
Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu
Ketika Bertemu Allah ada 3 :
1. Orang yang meninggalkan shalat di hari kiamat akan
dibelenggu oleh malaikat.
2. Allah SWT tidak akan memandangnya dengan kasih sayang.
3. Allah SWT tidak akan mengampunkan dosa dosanya dan akan di azab sangat pedih di neraka.
2. Allah SWT tidak akan memandangnya dengan kasih sayang.
3. Allah SWT tidak akan mengampunkan dosa dosanya dan akan di azab sangat pedih di neraka.
Orang yang
meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang
teramat besar. Dosanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih besar daripada
dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta
orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan
shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik di dunia
maupun di akhiratnya.
Tentang hukuman di
akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah Subhanahu wa
Ta’ala dalam firman-Nya:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا
لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ
“Apakah yang memasukkan
kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak
termasuk
orang-orang yang mengerjakan shalat” (Al-Muddatstsir: 42-43)
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ
هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah
orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya.”
(Al-Ma’un: 4-5)
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ
أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah
setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan
memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kerugian2.”
(Maryam: 59)
hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا
وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian
antara kita dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat
berarti ia kafir.”
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ
الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ الْمَكْتُوْبَةُ، فَإِنْ
أَتَمَّهَا وَإِلاَّ قِيْلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ
لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ
الْفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ
بِسَائِرِ اْلأَعْمَالِ الْمَفْرُوْضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ
“Amalan yang
pertama kali dihisab dari seorang hamba nanti pada hari kiamat adalah shalat
wajib. Jika ia sempurnakan shalat yang wajib tersebut maka sempurna amalannya,
namun jika tidak dikatakanlah, ‘Lihatlah, apakah orang ini memiliki amalan
tathawwu’ (shalat sunnah)?’ Bila ia memiliki amalan tathawwu’, disempurnakanlah
shalat wajib yang dikerjakannya dengan shalat sunnahnya. Kemudian seluruh
amalan yang difardhukan juga diperbuat semisal itu.” (HR. Ibnu Majah no. 1425
dan lainnya, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan
Ibni Majah dan Al-Misykat no. 1330-1331)
Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun
yang kami bawakan adalah dua ayat saja.
Allah Ta’ala berfirman :
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ
أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“Maka datanglah
sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan
hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang
bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)
Allah telah mengatakan :
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ
صَالِحًا
”kecuali orang
yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang
menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.
Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman :
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا
الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
“Jika mereka
bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah
saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala
mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat
tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman.
Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah
mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al
Hujurat [49] : 10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar